Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Didalam
pemotongan PPh 21 yang dimaksud “di potong” yaitu pajak yang dipotong dari
penghasilan seseorang yang telah di dapatnya. Adapun subjek pajak yang dipotong
dalam metode pemotongan PPh 21 yaitu pegawai tetap, pegawai lepas, penerima
pensiun, penerima honorariun, dan penerima upah. Pemotongan ini dilakukan
berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa
gaji, upah, THT, honorarium, tunjangan, hadiah, premi asuransi, penerimaan
dalam bentuk natura serta kenikmatan dan penghasilan teratur lainnya dengan
nama dan bentuk apa pun.
Contoh
soal
Bapak Dedy mempunyai
pegawai pada perusahaan PT Hitam Putih, menikah tanpa anak, memperoleh gaji
sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Hitam Putih mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja
dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Hitam Putih menanggung
iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bapak
Dedy membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan.
Disamping itu PT Hitam Putih juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Hitam Putih membayar iuran pensiun
untuk Bapak Dedy ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Bapak Dedy membayar
iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui
berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Hitam Putih untuk
per tahunnya
Gaji Sebulan (12x2.000.000) 24.000.000
Premi JKK (0,5%x12x2.000.000) 120.000
Premi JKM (0.3%x12x2.000.000) 72.000+
Penghasilan Bruto 24.192.000
Pengurang
Biaya jabatan (5%x24.192.000) 1.209.600
Iuran pension (12x50.000) 600.000
Iuran JHT (2%x12x2.000.000) 480.000+
Jumlah Pengurang (2.289.600)-
Penghasilan Netto 21.902.400
PTKP
-
WP 15.840.000
-
Kawin 1.320.000+
Jumlah PTKP (17.160.000)-
PKP 4.742.400
PPh terutang (Pasal 17)
5%x 4.742.400 = 237.120/ tahun
|
|
|
Sedangkan pemotongan PPh
21 yang dimaksud dengan “Ditunjang” yaitu dimana jika penghitungan PPh 21
dijadikan tunjangan maka nilai tersebut harus dimasukkan kedalam penerimaan
kotor. Namun, jika nilai tunjangannya itu sebesar nilai PPh 21 yang dihitung
maka, metode yang digunakan dalam penghitungan tunjangan PPh 21 menggunakan gross up. Pada kondisi ini Tunjangan PPh
21 menjadi objek pajak. Gross up merupakan implikasi dari perusahaan yang
mengambil kebijakan untuk memberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal
21 terutang dari sebuah penghasilan .
Contoh soal
Tuan Honey adalah karyawati di sebuah
perusahaan produksi madu terbesar di Indonesia. Ia sudah berkerja selama 19
tahun disana dan memperoleh penghasilan sebesar 20.000.000 dan memilikin
tunjangan 4.000.000 per bulannya. Saat ini Tuan Honey sudah mempunyai istri
dengan di karuniai satu orang anak perempuan yang manis. Hitunglah PPh yang
harus dipotong setiap tahunnya !
Gaji (12x20.000.000) 240.000.000
Tunjangan (12x4.000.000) 48.000.000+
Penghasilan Bruto 288.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5%x 288.000.000) 14.400.000
Jumlah pengurang
(14.400.000)-
Penghasilan Neeto 273.600.000
PTKP
-
WP 15.840.000
-
Kawin 1.320.000
-
Tanggungan 1.320.000+
Jumlah PTKP (18.480.000)-
PKP 255.120.000
PPh terutang (Pasal 17)
5%x
50.000.000 = 2.500.000
15%x
205.120.000 = 3.076.800+
PPh
setahun 5.576.800
Serta, yang dimaksud
dengan metode pemotongan “Ditanggung” yaitu dimana sebuah penghasilan
ditanggung oleh pihak ketiga, misalnya pemerintah atau perusahaan. Adapun
kategori usaha penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah seperti untuk
karyawan yaitu kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan,
perburuhan, dan kehutanan, kategori usaha perikanan dan kategori usaha industri
pengolahan. Yang dimana dalam hal ini tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009.
Contoh soal
Jeng Rara adalah
karyawati disebuah PT. Milky Momo yang bergerak dibidang pertenakan dalam
mengolah susu sapi hasil terbaik didaerah Sukabumi. Ia sudah berkerja di sana sejak tahun 1993
hingga kini tahun 2012. Setiap bulannya ia memperoleh gaji sebesar 1.500.000
dan mendapat JKK dari PT. Milky Momo sebesar 1.000.000 perbulannya hingga masa
habis kerjanya nanti. Hitunglah PPh setiap tahunnya yang akan diperoleh oleh
Jeng Rara!
Gaji (12x1.500.000) 18.000.000
JKK (12x1.000.00)
12.000.000+
Penghasilan Bruto 30.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5%x 30.000.000) 1.500.000
Jumlah pengurang
(1.500.000)-
Penghasilan Neeto 28.500.000
PPh terutang (Pasal 17)
5%x
28.500.000 = 1.425.000/tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar