Senin, 03 Maret 2014

Metode Pemotongan PPh 21 “Di potong”, “Di tunjang”, “Ditanggung”



Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/ jabatan, jasa, dan kegiatan.
Didalam pemotongan PPh 21 yang dimaksud “di potong” yaitu pajak yang dipotong dari penghasilan seseorang yang telah di dapatnya. Adapun subjek pajak yang dipotong dalam metode pemotongan PPh 21 yaitu pegawai tetap, pegawai lepas, penerima pensiun, penerima honorariun, dan penerima upah. Pemotongan ini dilakukan berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, upah, THT, honorarium, tunjangan, hadiah, premi asuransi, penerimaan dalam bentuk natura serta kenikmatan dan penghasilan teratur lainnya dengan nama dan bentuk apa pun.
Contoh soal
    Bapak Dedy mempunyai pegawai pada perusahaan PT Hitam Putih, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Hitam Putih mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Hitam Putih menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bapak Dedy membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Hitam Putih juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
        PT Hitam Putih membayar iuran pensiun untuk Bapak Dedy ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Bapak Dedy membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Hitam Putih untuk per tahunnya

Gaji Sebulan (12x2.000.000)                          24.000.000
Premi JKK (0,5%x12x2.000.000)                        120.000
Premi JKM (0.3%x12x2.000.000)                         72.000+
Penghasilan Bruto                                                                             24.192.000
Pengurang
Biaya jabatan (5%x24.192.000)                      1.209.600
Iuran pension (12x50.000)                                 600.000
Iuran JHT (2%x12x2.000.000)                          480.000+
Jumlah Pengurang                                                                               (2.289.600)-
Penghasilan Netto                                                                             21.902.400
PTKP
-          WP                                                            15.840.000
-          Kawin                                                         1.320.000+
Jumlah PTKP                                                                                      (17.160.000)-
PKP                                                                                                       4.742.400
PPh terutang (Pasal 17)
5%x 4.742.400 = 237.120/ tahun



Sedangkan pemotongan PPh 21 yang dimaksud dengan “Ditunjang” yaitu dimana jika penghitungan PPh 21 dijadikan tunjangan maka nilai tersebut harus dimasukkan kedalam penerimaan kotor. Namun, jika nilai tunjangannya itu sebesar nilai PPh 21 yang dihitung maka, metode yang digunakan dalam penghitungan tunjangan PPh 21 menggunakan gross up. Pada kondisi ini Tunjangan PPh 21 menjadi objek pajak. Gross up merupakan implikasi dari perusahaan yang mengambil kebijakan untuk memberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar PPh Pasal 21 terutang dari sebuah penghasilan .
Contoh soal
Tuan Honey adalah karyawati di sebuah perusahaan produksi madu terbesar di Indonesia. Ia sudah berkerja selama 19 tahun disana dan memperoleh penghasilan sebesar 20.000.000 dan memilikin tunjangan 4.000.000 per bulannya. Saat ini Tuan Honey sudah mempunyai istri dengan di karuniai satu orang anak perempuan yang manis. Hitunglah PPh yang harus dipotong setiap tahunnya !

Gaji  (12x20.000.000)                         240.000.000
Tunjangan (12x4.000.000)                    48.000.000+
Penghasilan Bruto                                                                 288.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5%x 288.000.000)      14.400.000
Jumlah pengurang                                                                   (14.400.000)-
Penghasilan Neeto                                                                 273.600.000
PTKP
-          WP                                                15.840.000
-          Kawin                                             1.320.000
-          Tanggungan                                    1.320.000+
Jumlah PTKP                                                                       (18.480.000)-
PKP                                                                                        255.120.000

PPh terutang (Pasal 17)
5%x 50.000.000     =  2.500.000
15%x 205.120.000 = 3.076.800+
PPh setahun              5.576.800

Serta, yang dimaksud dengan metode pemotongan “Ditanggung” yaitu dimana sebuah penghasilan ditanggung oleh pihak ketiga, misalnya pemerintah atau perusahaan. Adapun kategori usaha penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah seperti untuk karyawan yaitu kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuhan, dan kehutanan, kategori usaha perikanan dan kategori usaha industri pengolahan. Yang dimana dalam hal ini tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009.
Contoh soal
Jeng Rara adalah karyawati disebuah PT. Milky Momo yang bergerak dibidang pertenakan dalam mengolah susu sapi hasil terbaik didaerah Sukabumi.  Ia sudah berkerja di sana sejak tahun 1993 hingga kini tahun 2012. Setiap bulannya ia memperoleh gaji sebesar 1.500.000 dan mendapat JKK dari PT. Milky Momo sebesar 1.000.000 perbulannya hingga masa habis kerjanya nanti. Hitunglah PPh setiap tahunnya yang akan diperoleh oleh Jeng Rara!

Gaji  (12x1.500.000)                           18.000.000
JKK (12x1.000.00)                             12.000.000+
Penghasilan Bruto                                                                   30.000.000
Pengurang
Biaya Jabatan (5%x 30.000.000)        1.500.000
Jumlah pengurang                                                                   (1.500.000)-
Penghasilan Neeto                                                                 28.500.000

PPh terutang (Pasal 17)
5%x 28.500.000     =  1.425.000/tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar